Menurut Bima, kehadiran angkot listrik merupakan ikhtiar Pemkot Bogor untuk menghilangkan kebiasaan sopir angkot yang mengetem sembarangan, polusi dari angkot-angkot tua, dan penumpang yang tidak nyaman karena diteror pengamen yang lalu lalang.
Selain itu, Bima menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan aturan yang lebih detail untuk mencegah penggunaan alamat bodong seperti pada 2023.
Purnatugas dari wali kota
Bima Arya sempat memutuskan untuk maju di Pilkada Jawa Barat 2024. Namun, pada 7 Agustus 2024, dia menyatakan mundur.
Keputusannya tersebut dilatarbelakangi dukungan partainya kepada Calon Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Usai memutuskan mundur, Bima membentuk organisasi kemanusiaan yang berfokus pada isu sosial, kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bima Arya Sugiarto: Dari Wali Kota menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri