Kemudian menyuruh N, GM dan J membuang jauh-jauh jasad korban dan akhirnya mereka sepakat membuang jasad Diki di sekitar tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Cilengka, atau berjarak 15 km dari lokasi pembunuhan.
Sepekan kemudian atau pada Minggu (29/9) jasad korban ditemukan warga sudah dalam keadaan membusuk dan polisi yang melakukan investigasi meyakini penemuan jasad tanpa identitas merupakan korban pembunuhan. Kurang dari 24 jam pasca-penemuan jasad korban, polisi menangkap N, GM, J dan E di rumahnya masing-masing.
Para tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi ungkap motif pemuda nekat habisi nyawa rekannya