"Atas laporan tersebut anggota melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," beber David.
David menambahkan untuk pelaku RA telah diamankan pada Selasa (1/10) sedangkan suami-istri HK dan MON ditangkap pada Kamis (3/10).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap seorang ayah yang jual bayinya Rp15 juta di Tangerang