Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap dua orang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pasar tumpah Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah yang menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Kamis, menyebutkan kedua pelaku ialah A dan D.
Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti uang tunai, masing-masing Rp50 ribu dan Rp470 ribu.
“Kasus ini menyoroti masalah pungutan liar yang sering terjadi di pasar-pasar, yang merugikan pedagang atas dasar pelaporan masyarakat kami melakukan penangkapan kepada pelaku pungutan liar,” ujarnya.
Bismo mengungkapkan, dari keterangan pelaku A, dalam sehari ia mengutip sebesar Rp5 ribu per hari dari para pedagang, untuk keamanan dari jam 05.00 sampai 06.00 WIB.
Pelaku mengaku, kata Bismo, bahwa dalam sehari bisa mengumpulkan sekitar Rp400 ribu. Kemudian Rp300 ribu di antaranya disetorkan kepada seseorang berinisial J, dan mengambil Rp100 ribu untuk dirinya sendiri.
“Ia juga menyebutkan bahwa terdapat kutipan mingguan yang bervariasi tergantung pada jumlah barang dagangan,” ujarnya.
Melihat fenomena tersebut, Bismo menegaskan Polresta Bogor Kota akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengganggu Kamtibmas Kota Bogor.
“Serta kami akan melakukan pengamanan kepada warga Kota Bogor agar tidak menjadi korban kejahatan dan kami berkomitmen untuk menjadikan Kota Bogor yang aman, nyaman dan kondusif,” ujarnya.