Garut (ANTARA) - Seluruh korban gempa bumi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang tidak masuk kualifikasi bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tetap akan mendapatkan bantuan uang masing-masing kepala keluarga sebesar Rp500 ribu dari pemerintah daerah.
"Itu (mereka, red) mendapatkan Rp500 ribu kerohiman," kata Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin kepada wartawan di Garut, Selasa.
Baca juga: Korpri Garut dan MARAG datangkan seniman badut hibur anak-anak korban gempa
Ia menuturkan Pemkab Garut bersama pemerintah provinsi maupun pusat melakukan penanggulangan pada daerah yang terdampak gempa bumi di Garut dan menetapkan masa tanggap darurat sejak kejadian gempa bumi, Rabu, 18 September 2024.
Selama tanggap darurat itu, kata dia, dilakukan upaya penanggulangan seperti menyiapkan kebutuhan pokok bagi masyarakat, dan juga pendataan perbaikan rumah warga yang terdampak bencana gempa.
"Tentu ada verifikasi yang dilakukan oleh BNPB terhadap rumah yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan," katanya.
Ia menyebutkan dari hasil data awal kerusakan rumah warga akibat gempa sebanyak 1.600-an rumah, dan ternyata hasil penilaian BNPB tidak masuk semuanya tercatat hanya kategori rusak sedang, dan ringan.
"BNPB punya standar yang tinggi bahwa yang rusak berat itu tidak ada, adanya rusak sedang, dan rusak ringan," katanya.
Ia mengatakan, rumah warga yang masuk dalam data BNPB akan mendapatkan bantuan untuk rusak sedang sebesar Rp30 juta, dan rusak ringan sebesar Rp15 juta yang secepatnya akan direalisasikan oleh BNPB langsung.
Sedangkan rumah warga lainnya yang tidak masuk data BNPB itu, kata dia, juga sudah didata oleh pemerintah daerah, Polri, dan TNI yang semuanya disamaratakan mendapatkan bantuan uang kerohiman sebesar Rp500 ribu per rumah atau keluarga.
"Jadi yang rusak ringan itu Rp15 juta, yang sedang itu Rp30 juta, yang di luar itu Rp500 ribu," katanya.