“Keterangan saksi-saksi yang diajukan, telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai novum dalam persidangan ini,” tutur Sunarno.
Sementara itu Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum dari enam terpidana, menyampaikan JPU hanya memberikan tanggapan formal tanpa menyentuh substansi materi pokok dari novum yang diajukan.
Dalam memori PK terhadap kasus ini, pihaknya menyertakan banyak novum yang menjelaskan peristiwa kematian Vina dan Eky, serta uraian sebenarnya dari kasus tersebut.
Ia menekankan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat antara pihaknya dengan termohon, proses PK ini berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak apa-apa, masing-masing memiliki pendapat. Tetapi kami lihat nanti hasil yang bisa didapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan,” kata dia.
Jutek menambahkan kalau tim kuasa hukum telah menyusun memori PK secara sistematis baik secara formal maupun materiil, dan keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).
“Kami menghadirkan fakta yang tidak terungkap dalam persidangan sebelumnya,” ucap dia.