Wenti mengatakan pihaknya akan membatasi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota tersebut membawa maksimal 52 orang pendukung dalam pendaftaran Pilkada Kota Bandung.
“Jadi nanti 40 orang pendukung di luar dan 10 orang pendukung dapat mengantar bakal calon masuk ke dalam untuk mendaftar. Kami harap seluruh pendukung bisa tertib ketika mendaftarkan pasangan calonnya ke Kantor KPU Kota Bandung,” kata Wenti.
Pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada 2024 berlangsung 27-29 Agustus 2024. Pada pendaftaran hari pertama, Selasa (27/8) dan hari kedua, Rabu (28/8) mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, dan hari terakhir, Kamis (29/8) mulai pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB.
Baca juga: KPU Kota Bandung menerima pendaftar pertama pasangan Haru-Dhani
3 Bakal paslon mendaftar pada hari terakhir dk KPU Kota Bandung
Kamis, 29 Agustus 2024 10:04 WIB