Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditinggalkan semua partai politik di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pasalnya, kesempatan terakhir Anies untuk bisa maju lewat PDI Perjuangan sirna. Partai berlambang banteng moncong putih itu justru mendaftarkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno ke KPU DKI Jakarta pada hari ini.
"Ya, kalau Pramono Anung dan Rano Karno diusung PDIP, artinya Anies tidak dapat partai. Anies tidak ada yang mengusung," kata Ujang saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Adapun nama Anies santer dijagokan PDI Perjuangan pada Pilkada Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan ambang batas pencalonan yang terbaru.
Namun, nama Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu tidak disebutkan dalam acara Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (cakada) Gelombang Tiga di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP), Menteng, Jakarta, Senin (26/8).
Ujang menjelaskan apabila Partai Ummat dan Partai Buruh mengusung Anies maju di Pilkada Jakarta, mereka tidak memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sekitar 7,5 persen.
"Jadi, Anies kelihatannya ditinggalkan, tidak dapat partai, ya itulah konsekuensi dari tokoh yang bukan kader partai," ujarnya.
Dia menilai ihwal tersebut merupakan konsekuensi dari tokoh nonpartai yang dapat ditinggalkan oleh partai politik sewaktu-waktu.
"Saya sih melihatnya hal yang umum saja, hal yang biasa saja ketika partai politik mengutamakan kadernya," jelas Ujang.
Selain itu, dirinya mengungkapkan ada kekhawatiran Anies tidak akan loyal pada partai politik pengusungnya bila tidak menjadi kader.
"Tentu banyak pertimbangan yang dibuat oleh partai-partai itu, sehingga meninggalkan Anies," pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anies ditinggalkan semua parpol usai PDIP usung Pramono-Rano Karno
Anies ditinggalkan semua parpol, itu konsekuensi tokoh bukan kader partai
Rabu, 28 Agustus 2024 11:44 WIB