Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menampung Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan wisata Puncak, yang terkena penertiban tahap II, di Rest Area Gunung Mas.
"Prinsipnya adalah penataan, penggeseran, dan relokasi, karena Pemkab Bogor dengan dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sudah membangun rest area," ungkap Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai memimpin apel penertiban di Cisarua, Senin.
Ia menjelaskan kios-kios di Rest Area Gunung Mas kini sudah terisi lebih dari 50 persen oleh PKL yang terkena penertiban tahap pertama.
Menurut dia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemilik lahan bahkan siap memberikan lahan tambahan untuk memperluas rest area.
"Semua pedagang yang menempati bangunan liar ini sudah disiapkan warung atau kios di Rest Area Gunung Mas ini sangat representatif. Bahkan PTPN akan memberikan lahan manakala masih membutuhkan," ujar Asmawa.
Sementara Direktur PT Sayaga Wisata Supriadi Jufri selaku pengelola Rest Area Gunung Mas menjelaskan Pemkab Bogor melakukan pendataan PKL di kawasan wisata Puncak sejak tahun 2016 untuk direlokasi.
Saat itu ada lebih dari 1.000 pedagang yang terdata. Kemudian, sebagian ditempatkan di kantung-kantung parkir di sepanjang jalur wisata Puncak.
"Sebagian mereka diberikan tempat di Rest Area Gunung Mas. Bahkan beberapa PKL yang hari ini ditertibkan sebenarnya sudah memegang kunci kios, tinggal menempati saja," kata Jufri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bogor tampung PKL Puncak kena penertiban tahap II di rest area