Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur meringkus tiga orang pengedar obat terlarang asal Sukabumi yang kerap beroperasi di kawasan Puncak-Cipanas, Jawa Barat.
Kanit 1 Satnarkoba Polres Cianjur Ipda Fakhri TD di Cianjur Selasa, mengatakan tertangkapnya ketiga pelaku FR (23), SI (25) dan ES (35) berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan gerak gerik FR yang kerap menjajakan obat terlarang di sejumlah lokasi.
"Kami mendapat laporan FR kerap menjual obat terlarang di sejumlah lokasi di kawasan Puncak-Cipanas, sehingga petugas langsung menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku FR mendapat pasokan obat terlarang merek hexymer dan tramadol dari pelaku lainnya yang tinggal di Kabupaten Sukabumi, sehingga petugas mengembangkan kasusnya dan memburu para pelaku SI dan ES.
Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Sukabumi, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan ribuan butir obat terlarang yang disembunyikan di dalam dinding rumah dari triplek.
"Pelaku digiring ke Polres Cianjur, beserta barang bukti 9.175 butir obat terlarang, kami masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar yang memasok obat terlarang pada para pelaku," katanya.