Cianjur (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penyuluhan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal kepada ratusan kepala desa dan organisasi masyarakat di sejumlah wilayah Cianjur, agar masyarakat di sana tidak terjerat pinjol.
Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, Mohammad Fredly Nasution di Cianjur Selasa, mengatakan, saat ini pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan tersebut dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) oleh OJK.
Baca juga: Pemkab Cianjur bangun 6 sumur bor penuhi kebutuhan air pertanian
"Satgas dibentuk untuk melindungi masyarakat kita dari pinjol dan investasi ilegal, juga judi online sesuai dengan amanat UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," katanya.
Dia menjelaskan, pinjol, investasi ilegal, dan judi online saat ini menjadi fenomena sosial yang dapat menyerang siapa saja, bukan hanya masyarakat umum namun pejabat pemerintah, kepolisian, dan militer.
Seperti temuan OJK di Kota Cirebon di mana seorang kepala dinas mengajak anak buahnya untuk bergabung dalam investasi ilegal akhirnya jadi korban dan fenomena paylater yang kelihatannya enak, beli barang sekarang dapat uang sekarang, bayarnya nanti.
"Ketika pembayaran terlambat akan mempengaruhi BI Checking atau sekarang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), membuat reputasi keuangannya menjadi rusak," katanya.