Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengingatkan soal perbedaan konsep antara teror dan jihad agar masyarakat terhindar dari paham terorisme.
"Saya ingin mengingatkan bahwa jihad bukan teror dan teror bukanlah jihad. Jihad memiliki aturan dan ketentuan, sedangkan terorisme adalah tindakan yang menimbulkan ketakutan dan kekacauan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh agama," kata Wapres dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan Esktremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia (RAN PE Awards) 2024 di Jakarta, Senin.
Untuk itu, kata Wapres, segala upaya yang dilakukan dalam kerangka Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) adalah bentuk amar makruf nahi mungkar.
"Teror adalah kemungkaran yang harus kita lawan dengan terus meningkatkan kewaspadaan dan penguatan di berbagai lini," kata Wapres.
Pemerintah telah meluncurkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE Tahun 2020–2024 pada bulan Juni 2021, sebagai upaya meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman masyarakat dari tindak ekstremisme dan terorisme.
Selama periode pertama RAN PE itu berlangsung, serangan terorisme tercatat terus menurun, bahkan pada tahun 2023 tidak terjadi serangan terorisme sama sekali.
Selain itu, berdasarkan Global Terrorism Index 2024, terlihat adanya penurunan angka kematian akibat serangan teroris di Indonesia hingga sebesar 22 persen.
Wapres: Perbedaan konsep teror dan jihad
Senin, 19 Agustus 2024 16:25 WIB