Pada kesempatan yang sama, Dadang mengatakan bahwa setiap RW di 10 kelurahan di Kabupaten Bandung, sudah diberikan bantuan sebesar Rp100 juta dalam Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB) pada tahun 2024.
"Desa mendapatkan ADPD (alokasi dana perimbangan desa), kalau kelurahan mendapatkan program PSPKB," katanya.
Dadang menyebut untuk merealisasikan program ini, Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,6 miliar yang diperuntukkan bagi 176 RW di 10 kelurahan di Kabupaten Bandung.
"Kalau desa itu dapat dana desa dari pemerintah pusat, sementara kelurahan tidak ada. Kami tidak mau ada kesenjangan dalam konteks perlakuan pembangunan bagi masyarakat desa dan kelurahan. Ini kan persoalan yang harus kita selesaikan," kata dia.
Nantinya anggaran Rp100 juta per RW itu akan digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan langsung oleh masyarakat setempat melalui kelompok masyarakat (pokmas).
"Silakan musyawarah dengan masyarakat mau membangun apa di RW-nya masing-masing. Tapi saya titip, pelaksanaannya harus transparan, tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada pungli," kata Dadang.