Lebih lanjut, dia mengatakan korban yang telah meninggal dunia dibiarkan tergeletak di dalam kamar sebelum akhirnya ditemukan satu minggu kemudian pada Selasa (13/8). Lalu pelaku menyamarkan bau busuk menggunakan pewangi pakaian hingga serbuk kopi.
"Ditemukanlah korban yang sudah membusuk di dalam sebuah plastik yang digulung dan dibalut dengan kain, sarung, dan lain-lain. Posisinya sudah siap paket ya sudah dibungkus sudah diikat sudah dikasih Molto sudah dikasih kopi supaya tidak bau," kata Tri.
Atas perbuatannya, menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polres Cimahi tetapkan tersangka kasus pembunuhan mayatnya dikubur di rumahBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus pelaku pembunuh perempuan terbungkus plastik di Cimahi