Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 45 persen untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
"Potongan 45 persen diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta anggota Veteran pejuang kemerdekaan/ pembela kemerdekaan/ pahlawan kemerdekaan," ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Rabu.
Ia mengatakan potongan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Depok yang tengah mengurus BPHTB. Untuk potongan 25 persen diberikan kepada penyandang disabilitas, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ TNI/ Polri/ Pejabat Negara/ Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Kemudian, perolehan sebelum tahun 2015 yang belum membayar BPHTB dan ASN aktif di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Wahid menyebutkan pengajuan potongan dapat dilakukan secara daring dengan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Notaris.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Depok beri potongan BPHTB hingga 45 persen meriahkan HUT RI