Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat menyatakan perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga 23 Mei 2021, realisasi penerimaan kedua pajak mencapai 89 persen.
Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, di Depok, Kamis mengatakan realisasi pajak pada triwulan II sudah di atas 89 persen per tanggal 23 Mei. Ini akan terus kita kejar, sampai triwulan ke-2 berakhir yaitu pada Juni 2021.
Saat ini target PBB-P2 di triwulan II yaitu Rp76.760.000.000. Sementara BPHTB Rp176.640.000.000 atau 89,96 persen.
"Untuk sisa target PBB-P2 yaitu 8,03 persen atau setara Rp6.003.269.297, sedangkan sisa target BPHTB 10,04 persen atau setara Rp17.734.830.171," jelasnya.
Untuk itu ia berharap, perolehan PBB-P2 dan BPHTB Kota Depok pada triwulan ke-2 ini, bisa mencapai atau melebihi target yang ditetapkan. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2021.
"Mudah-mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: Disdik Kota Depok serahkan bantuan kemanusiaan Rp911 juta untuk Palestina
Baca juga: Layanan bus AKAP kembali dibuka, termasuk di Bogor dan Depok