Ia menyampaikan adanya kasus kekerasan terhadap PMI itu harus menjadi perhatian semua pihak, terutama yang berminat bekerja di luar negeri, agar berhati-hati dengan tawaran menjadi PMI secara cepat.
Penyaluran bekerja ke luar negeri dengan jalur formal, kata dia, membutuhkan waktu untuk persiapan bagi calon tenaga kerja, seperti terlebih dahulu diberi pelatihan sesuai kompetensinya, juga pemberkasan dokumen.
"Mengimbau kepada masyarakat agar mengkonsultasikan dulu dengan Disnaker apabila ada tawaran pekerjaan ke luar negeri," katanya.
Sebelumnya, seorang PMI warga Kabupaten Garut Wiwin dilaporkan mendapatkan penganiayaan oleh majikan, bahkan pihak penyalurnya di Kota Erbil, Irak.
Korban sebelumnya diberangkatkan oleh salah satu penyalur tenaga kerja ke luar negeri di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada tiga bulan lalu tepatnya 8 Mei 2024.
Sebelum bekerja, Wiwin disuruh tinggal dulu di wilayah Dubai selama tiga hari, setelah itu dibawa ke sebuah kantor penyalur wilayah Turki, dan tinggal di sana selama tujuh hari sebelum akhirnya dibawa ke wilayah Kota Erbil, Irak.
Wiwin di tempatnya bekerja mendapatkan perlakuan kasar seperti dibentak-bentak sampai tindakan kekerasan fisik oleh orang yang disebut penyalur maupun majikannya hingga menyebabkan luka lebam di wajahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Garut fasilitasi pemulangan korban penganiayaan majikan di Irak