“Perkawinan anak berpotensi merampas hak-hak anak, seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak-hak anak lainnya," ungkapnya.
Ia menyebutkan berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik (BPS), angka perkawinan anak di Indonesia masih cukup tinggi, yakni mencapai 1,2 juta kejadian.
Dalam data itu, disebutkan bahwa proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 11,21 persen dari total jumlah anak.
"Artinya, sekitar satu dari sembilan perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Angka ini sangat kontras dengan laki-laki, di mana hanya satu dari 100 laki-laki usia 20-24 tahun yang menikah saat usia anak," katanya.
Ia menambahkan Pemkot Cirebon berkomitmen untuk terus terlibat aktif dalam setiap upaya pencegahan perkawinan anak, melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Yang harus ditekankan adalah perlunya kerja sama yang optimal dan konvergen dengan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah, dalam upaya pencegahan ini,” ucap dia.