Kepala Dinsosnakertrans Cianjur, Sumitra, di Cianjur, Jumat, mengatakan, pihaknya mengimbau dan melakukan sosialisasi pada warga untuk tidak mudah tertipu dengan ulah oknum yang menjanjikan dapat memberikan pekerjaan dengan syarat memberikan uang pelicin.
Namun, Sumitra mengakui, pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan sejumlah oknum itu cukup sulit karena tidak semua warga atau pencari kerja mau melaporkan kejadian tersebut.
"Jika memang ada warga yang merasa dirugikan dengan ulah oknum calo pencari kerja jangan segan-segan untuk melaporkan mereka ke polisi. Untuk hal tersebut sudah masuk dalam ranah tindak pidana, baik penipuan maupun pemerasan dan yang berwenang untuk menindak persoalan tersebut adalah kepolisian," katanya.
Selain itu, pihaknya mengimbau perusahaan yang beroperasi di Cianjur, untuk melaporkan diri ketika melakukan proses perekrutan tenaga kerja."Perusahaan wajib melaporkan penerimaan karyawan minimal 10 hari sebelum melakukan perekrutan. Hal ini untuk memudahkan pencari kerja lokal dalam mendapatkan informasi loker," katanya.
Dia menambahkan, dengan beroperasinya sejumlah perusahaan di wilayah Cianjur, cukup membantu penyerapan tenaga kerja lokal yang jumlahnya terus bertambah."Terus bertambahnya perusahaan yang berinvestasi di Cianjur, cukup membantu dalam mengurangi jumlah pencari kerja dan ini sangat positif," katanya.
Selain itu, jelas dia, untuk memudahkan pencari kerja di Cianjur dalam mendapatkan lowongan pekerjaan, pihaknya menyediakan fasilitas online lowongan kerja, dimana pencari kerja dapat mencari sejumlah lowongan pekerjaan tanpa harus datang langsung.***4***
Fikri
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026