Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menyebutkan hasil pemeriksaan tim ahli kejiwaan menyatakan tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), meski begitu tetap diproses hukum yang kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
"Iya, ODGJ," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis.
Baca juga: Polres Garut: Identitas korban mutilasi masih misterius
Ia menuturkan polisi sudah menetapkan tersangka yakni Erus (23) warga Garut yang melakukan mutilasi terhadap seseorang yang identitasnya masih misterius di Kecamatan Cibalong, Garut, Minggu, 30 Juni 2024.
Polisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung, kemudian hasilnya baru diketahui bahwa tersangka dalam kondisi mengalami gangguan jiwa.
Ari menyampaikan meski tersangka secara medis mengalami gangguan jiwa, proses hukum masih tetap berjalan untuk diserahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Garut.
"Tetap kita lakukan pemberkasan dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.
Ia menyampaikan sejak Erus ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksi mutilasinya, polisi langsung menahannya, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hasil dari keterangan medis itu menjadi dasar hukum kepolisian untuk dimasukkan dalam berkas kasus mutilasi ke Kejaksaan Negeri Garut yang selanjutnya akan dilakukan sidang.
Hasil putusan hukumnya bagaimana, kata Ari, nanti yang memutuskan majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut.
Polres Garut sebut tersangka kasus mutilasi tetap diproses hukum meski ODGJ
Kamis, 1 Agustus 2024 16:42 WIB