Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap dua orang pemuda berinisial AF (22 tahun) dan MN (22), yang merupakan admin akun media sosial tawuran dan mempromosikan situs judi daring di akun tersebut.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq dalam konferensi pers di Kota Bogor, Selasa, mengungkapkan kedua pelaku menggunakan akun media sosial Instagram @wartalofficial_ untuk mempromosikan situs judi daring, dan mendapat keuntungan dari sana.
Akun tersebut, kata Guntur, biasanya digunakan untuk mengunggah dan memviralkan aksi tawuran dan kegiatan anak-anak muda.
“Mereka menggunakan media sosial @wartalofficial_ dengan 16,8 ribu followers (pengikut), menviralkan kegiatan tawuran dan kelompok jalanan, di situ disisipkan portal judi online,” jelasnya.
Para pemuda ini, kata Guntur, mendapatkan keuntungan berkisar Rp350 ribu hingga Rp900 ribu, untuk mempromosikan situs-situs judi daring. Uang yang ditransfer oleh seorang penyambung, digunakan untuk membeli minuman keras, rokok, dan camilan saat nongkrong.
“Pada 28 Juli 2024, akhirnya seluruh pengendali akun (admin) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bogor tangkap admin medsos tawuran dan judi daring