Pada waktu dan tempat yang sama, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, mengatakan penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat tidak sah karena sebelumnya sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Kurniadi mengatakan Zulmansyah diberhentikan sejak tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Oleh karena itu, pihaknya tidak mengakui keberadaan KLB yang akan dibentuk Plt. Ketua Umum PWI versi Dewan Kehormatan.
Kurniadi juga melaporkan pihak-pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pemalsuan surat keputusan.
"Teman-teman pengurus pusat telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap keputusan Dewan Kehormatan tersebut. Mereka tidak punya legal standing," kata Kurniadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Zulmansyah Sekedang ditunjuk sebagai Plt. Ketua Umum PWI Pusat