Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri menyampaikan kegiatan ini adalah wujud komitmen terhadap tanggung jawab sosial untuk menegakkan hukum perdata terkait dengan perwalian anak.
“Sidang perwalian anak ini adalah salah satu tugas dan fungsi kejaksaan di bidang keperdataan, yang bertujuan untuk melindungi anak-anak yang orang tuanya tidak ada atau yang tinggal di panti asuhan,” katanya.
Endang berharap pelaksanaan sidang perwalian anak di bawah umur secara terbuka ini dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan.
Baca juga: Layanan publik di ULP Kota Bandung normal meski ada kasus korupsi