"Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Yogi.
Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman buai selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.
Baca juga: Bareskrim Polri: Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panji Gumilang bebas usai ditahan di Lapas Indramayu
Panji Gumilang bebas setelah ditahan di Lapas Indramayu
Rabu, 17 Juli 2024 18:43 WIB