Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman buai selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.
Baca juga: Bareskrim Polri: Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panji Gumilang bebas usai ditahan di Lapas Indramayu