Ia menambahkan bahwa forum warga untuk pengawasan partisipatif itu merupakan masyarakat berbasis kelompok sebagai cara untuk meningkatkan pengawasan dan mengawal penyelenggaraan pilkada sebagai implementasi dari Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Partisipatif.
Dalam pasal itu, kata dia, terdapat beberapa poin penting yang menjadi bahan diskusi dengan masyarakat, di antaranya pentingnya pengawasan partisipasi masyarakat dan pencegahan pelanggaran pilkada, kemudian tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pilkada.
Komunitas yang terlibat dalam forum warga itu, antara lain, kelompok pemilih perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, pemilih pemula, organisasi kemasyarakatan, agama, adat, hobi, seniman, dan budayawan.
Lamlam mencontohkan kegiatan terkait dengan edukasi dan ajakan partisipasi pengawasan pilkada kepada masyarakat adat Karuhun Urang Akur Sunda Wiwitan di Kecamatan Samarang.
"Warga adat Karuhun Urang Akur Sunda Wiwitan bagi kami adalah komunitas warga adat yang masih eksis dan komitmen menjaga nilai-nilai dan ajaran yang mencakup kearifan lokal yang diturunkan secara turun temurun," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Garut bentuk forum warga untuk berpartisipasi awasi pilkada