Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan sebanyak 172 Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan kepala desa hasil pilkades serentak di daerah itu.
Dalam kesempatan itu Dani menyatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sangat strategis karena mempermudah jalannya pemerintahan desa menghadapi Pilkada 2024, selain memastikan stabilitas Pilkada di tataran desa lebih terjaga.
"Karena dampaknya adalah pilkades tidak bisa dilaksanakan tahun ini karena November ada Pilkada. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada Penjabat Kepala Desa dan ini tentunya sangat merepotkan," katanya di Cikarang, Jumat.Dirinya meminta segenap kepala desa untuk bisa memaksimalkan waktu perpanjangan dengan memberikan warisan terbaik kepada masyarakat di masing-masing wilayah tugas mereka.
Dani juga mengatakan ke depan alokasi dana untuk desa yang diberikan oleh Pemkab Bekasi akan terus ditingkatkan sehingga mampu mewujudkan percepatan pembangunan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan penyesuaian jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 hasil perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Dari total 172 kepala desa penerima SK Bupati Bekasi ini, 167 di antaranya langsung menerima hari ini sedangkan empat orang berhalangan akibat sakit dan seorang lagi sedang menunaikan ibadah haji. Yang belum bisa hadir setelah pulang dan sehat akan menghadap ke kita untuk menerima SK," ucapnya.
Atong menjelaskan ada tiga klasifikasi penyesuaian jabatan kepala desa. Pertama, bagi mereka yang dilantik awal November 2018 akan menjabat hingga 2026 karena menyesuaikan masa jabatan menjadi delapan tahun.
Kemudian mereka yang dilantik Januari 2021, akan menjabat sampai 2029, begitu pula yang menjabat sejak Mei 2021 akan berakhir hingga 2029.