"Dari total 172 kepala desa penerima SK Bupati Bekasi ini, 167 di antaranya langsung menerima hari ini sedangkan empat orang berhalangan akibat sakit dan seorang lagi sedang menunaikan ibadah haji. Yang belum bisa hadir setelah pulang dan sehat akan menghadap ke kita untuk menerima SK," ucapnya.
Atong menjelaskan ada tiga klasifikasi penyesuaian jabatan kepala desa. Pertama, bagi mereka yang dilantik awal November 2018 akan menjabat hingga 2026 karena menyesuaikan masa jabatan menjadi delapan tahun.
Kemudian mereka yang dilantik Januari 2021, akan menjabat sampai 2029, begitu pula yang menjabat sejak Mei 2021 akan berakhir hingga 2029.