Menurut dia, modus yang dilakukan anggota Pokja ULP ini membocorkan sejumlah dokumen seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS), kepada peserta lelang proyek.
"Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pada setiap peserta lelang yang ingin mendapatkan bocoran dokumen proyek, harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP mulai dari kisaran Rp5 sampai Rp10 juta.
"Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan tersebut," kata dia.
Baca juga: Kota Bandung fasilitasi ruang mediasi bagi Kejari tangani keadilan restoratifBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari bawa sejumlah dokumen usai geledah kantor ULP Pemkot Bandung