"Kalau ada perbaikan atau masukan, data tersebut masuk pada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Setelah itu, baru ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT)," tuturnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi berhap masyarakat bisa bersikap proaktif dan menerima kunjungan dari pantarlih.
Agus menekankan bahwa tahapan coklit ini sebagai upaya menjamin masyarakat agar bisa masuk dalam daftar pemilih untuk menyalurkan hak suaranya pada tanggal 27 November 2024.
"Kami berharap masyarakat proaktif menerima pantarlih yang datang. Hal ini untuk menjamin tingkat partisipasi dan terdaftar sebagai pemilih tetap," ucap Agus.