Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi dan ahli serta hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
“Ada, sudah ada semuanya alat bukti dari mulai saksi, kemudian surat, kemudian ahli,” kata dia.
Dia menyampaikan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
“Ya memang seperti itu, kalau orang menaikkan tersangka memang ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dua alat bukti. Bunyinya undang-undang seperti itu. Jangan disalahkan ahli atau salahkan penyidik,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli pidana: 2 alat bukti diperlukan untuk penetapan tersangka