Dia didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Dahlan Iskan sebagai saksi kasus pengadaan LNG Pertamina
