Dalam perkara itu, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.
Dia didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Dahlan Iskan sebagai saksi kasus pengadaan LNG Pertamina
KPK memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi kasus pengadaan LNG Pertamina tahun 2011-2014
Rabu, 3 Juli 2024 15:05 WIB