Hasil pencoblosan di TPS 12, 13, 14, dan 16 dihitung ulang di Kantor KPU Kabupaten Cianjur pada hari Kamis (27/6) mulai pagi hingga berakhir pukul 22.30 WIB. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cianjur 2024 sudah dilaksanakan.
"Pelaksanaannya cukup panjang, kami mulai pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 22.30 WIB, hasil penghitungan tersebut didapati ada perbedaan pada hasil perolehan beberapa calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Cianjur mencatat hasil PUSS ubah hasil perolehan suara caleg
KPU Cianjur catat hasil PUSS ubah hasil perolehan suara caleg
Jumat, 28 Juni 2024 20:40 WIB