Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 72 situs yang terindikasi judi daring ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Sejauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli siber, kita menemukan pada hari ini 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Rabu
Jules mengatakan pihaknya telah berkomunikasi bersama Bareskrim Polri untuk menindak tegas terhadap temuan itu agar dilakukan pemblokiran oleh Kominfo.
"Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohon kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Dan tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihaknya terus gencar melakukan patroli siber untuk memberantas situs-situs judi daring yang saat ini dianggap sudah sangat meresahkan.
"Sampai dengan saat ini Polda Jawa Barat terus melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengungkapkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak
Hadi yang juga sekaligus Ketua Satgas Judi Online mengungkap terdapat 535.644 orang yang menjadi pelaku judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
"Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar (judi online), berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling di atas, Jawa Barat," kata Hadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar ajukan pemblokiran 72 situs judi daring ke Kominfo