Antarajawabarat.com, 23/1 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan penerapan sistem regionalisasi otoritas wilayah kerja Pengangkatan dan Penempatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Batas Maksimum Pembuatan Akta, untuk kemudahan bukan mempersulit.
"Dengan kebijakan ini justru kita tidak ingin PPAT mendapat kesulitan dalam bekerja, malah mempermudah," kata Ferry saat menghadiri pertemuan dengan Ikatan Alumni Notariat (Ikona) di Hotel Horison Bandung, Kamis (22/1) malam.
Ia menuturkan, penempatan kerja pejabat PPAT atau notaris tidak dibatasi faktor wilayah dengan bekerja berdasarkan profesionalisme, serta membuka ruang kerja lebih luas tidak lagi terpaku pada batasan wilayah kabupaten/kota.
"Kita juga hilangkan batasan umur bagi PPAT," katanya.
Terkait batasan maksimum pembuatan akta, kata dia, ditingkatkan, dalam sehari sebanyak 20 sertifikat dengan tetap memperhatikan kecermatan.
"Kita tingkatkan dalam sehari 20 sertifikat dalam jam kerja misalnya, sehingga tidak ada lagi menunggu terbitnya akta sampai bertahun-tahun," katanya.
Ia menegaskan, notaris atau PPAT dapat melaksanakan tugas memeriksa berkas-berkas dengan cermat yang harus dikonfirmasi karena jika terjadi kesalahan akibatnya fatal.
"Yang kita minta kecermatan seorang PPAT, ini untuk mendorong profesionalismenya juga," katanya. ***2***
Feri P
Menteri Agraria: Regionalisasi Otoritas PPAT Untuk Kemudahan
Jumat, 23 Januari 2015 17:09 WIB