Bandung (ANTARA) - PT Kereta Api Daerah Operasi 2 Bandung menyebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang liar yang dilakukannya, adalah untuk menekan angka kecelakaan, mengingat sepanjang 2024 cukup banyak kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.
"Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Mengingat juga sepanjang Januari-Juni 2024, tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi pada perlintasan sebidang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi di Bandung, Kamis.
Baca juga: Tekan kasus kecelakaan, 19 perlintasan liar ditutup PT KAI
Sepanjang Januari-Juni 2024, KAI Bandung telah menutup sebanyak 19 titik perlintasan liar yang ada di wilayah kerjanya yang terdiri dari enam titik di Kabupaten Garut, tujuh titik di Kabupaten Cianjur, empat titik di Kabupaten Ciamis, satu titik di Kabupaten Bandung dan satu titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.
Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya.
"Sebelum melakukan penutupan, telah dilakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, diminta agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," ujarnya.
Penutupan perlintasan sebidang liar guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan ini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, dengan penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
"Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," ucapnya.
Hal tersebut, ucap Ayep, juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
"Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA," katanya.
KAI Bandung sebut penutupan perlintasan sebidang untuk tekan kecelakaan
Kamis, 6 Juni 2024 17:40 WIB