Antarajawabarat.com, 7/1 - Pemerintah Kota Bandung akan membabat habis seluruh reklame dan bilboard ilegal yang ada di kota itu.
"Bagi masyarakat yang akan memasang reklame dan bilboard urus dulu perizinan langsung ke Balai Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) tanpa perantara, untuk memastikan legalitas pemasangannya," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung M Teddy Wirakusuma di Bandung, Rabu.
Ia mengakui masih ada reklame yang tidak memiliki ijin pemasangan Kota Bandung. Reklame liar ini sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.
Rincian reklame tersebut terdiri dari 20 reklame permanen seperti billboard dan neon box serta 20 reklame insidentil seperti spanduk, umbul-umbul dan baligo.
Reklame liar ini tersebar di beberapa ruas jalan pusat kota Bandung. Reklame itu melanggar karena tidak memiliki Ijin Pemasangan Reklame (IPR).
Menurut Teddy sepanjang tahun 2014 sebanyak 920 titik reklame ilegal yang permanen berbagai ukuran sudah ditertibkan. Selain itu, untuk reklame ilegal yang insidentil sudah sekitar 14 ribu titik yang ditertibkan Satpol PP Kota Bandung.
Pihaknya juga sudah menghimbau kepada perusahaan pengguna media reklame agar senantiasa mengecek dulu langsung ke BPPT untuk perijinan yang dimilikinya.
"Jangan hanya mengandalkan biro-biro pemasangan reklame, ideanya urus sendiri ke BPPT. Dan jangan mempercayai oknum-oknum yang menawarkan jaminan tidak akan dibongkar" kata Teddy.
Keberadaan oknum biro reklame yang menjamin tidak akan dibongkar tersebut keberadaannya belum teridentifikasi. Mereka sengaja memasang reklame pada tengah malam di saat petugas lengah.
"Kami butuh bantuan warga kota agar melaporkan jika ada kegiatan pemasangan reklame yang mencurigakan," katanya menambahkan.***2***
Ria
Pemkot Bandung Babat Habis Reklame Ilegal
Rabu, 7 Januari 2015 7:58 WIB