Ia menyampaikan seluruh barang bukti satwa itu selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan perawatan agar tetap hidup.
"BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut," katanya.
Tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ciduk dua penjual satwa kancil di Tasikmalaya
Polisi ciduk 2 penjual satwa kancil di Tasikmalaya
Senin, 27 Mei 2024 19:14 WIB
![Polisi ciduk 2 penjual satwa kancil di Tasikmalaya](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/05/27/IMG_20240527_174320.jpg)
Polisi mengamankan barang bukti kancil di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/5/2024). (ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya)