"BKSDA ini mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut," katanya.
Tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ciduk dua penjual satwa kancil di Tasikmalaya