Antarajawabarat.com, 19/11 - Pemerintah Kota Bandung menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Bandung 2015 sebesar Rp2.310.000 berdasarkan pertimbangan dengan Dewan Pengupahan dan buruh.
"UMK Kota Bandung nilainya Rp2.310.000 dan akan diserahkan ke Gubernur," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada wartawan di Bandung, Rabu.
Ia menuturkan, penetapan UMK itu sesuai perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) lalu pertimbangan melibatkan Dewan Pengupahan dan buruh, Selasa (18/11) malam.
Selanjutnya, kata Ridwan Kamil, UMK Kota Bandung akan direkomendasikan kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk ditinjau kembali.
"Harus direview dulu oleh Gubernur karena ada kenaikan BBM juga," kata pria berkaca mata itu.
Ia menyatakan, penetapan UMK di Jabar 21 November 2015 akan disepakati buruh dan tidak akan ada lagi buruh melakukan aksi menuntut UMK sebesar Rp3,3 juta
"2014 sendiri UMK Bandung berada diangka Rp2 juta, jadi tidak ada demo-demoan," katanya.