Peran masyarakat, kata dia, lebih penting untuk mengelola dan mengurangi sampah, kemudian pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran dana desa untuk pengelolaan sampah.
"Itu sudah tegas bagaimana dana desa untuk pengelolaan sampah, desa harus peduli berpihak dalam pengelolaan sampah, tidak hanya infrastruktur," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah desa juga tidak terus bergantungan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir, karena ke depan tahun 2030 akan ada aturan yang bisa diangkut untuk sampah residunya.
Pemerintah desa dengan ketersediaan anggarannya itu, kata dia, bisa melibatkan masyarakat dengan diberi honor untuk mengelola, memilah, dan memanfaatkan sampah, sehingga tidak semua berbagai jenis sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir.
"Pengelolaan sampah secara mandiri di desa, residunya baru diangkut ke tempat pembuangan akhir," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DLH Garut angkut 40 ton sampah yang menumpuk di aliran sungai
DLH Garut angkut 40 ton sampah yang menumpuk di aliran sungai Ciparay
Jumat, 19 April 2024 20:30 WIB