Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memanfaatkan ruang publik seperti halaman kantor pemerintah, sekolah maupun tempat terbuka lainnya untuk parkir kendaraan wisatawan apabila kantong parkir di tempat wisata tidak bisa menampung lagi kendaraan saat libur Lebaran 2024.
"Sesuai hasil rapat dan edaran Forkopimda, untuk antisipasi kantong parkir bahwa ruang ruang publik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitasi parkir, seperti sekolah, perkantoran dan fasilitas umum yang lainnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Satria Budi saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis.
Baca juga: Kemenparekraf mengedukasi pelaku wisata di Garut untuk manfaatkan sampah
Ia menuturkan Dinas Perhubungan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut sudah melakukan langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan arus kendaraan wisatawan ke destinasi wisata, salah satunya menyiapkan kantong parkir.
Menurut dia, kantong parkir yang tersedia di kawasan destinasi wisata tidak akan cukup apabila terjadi lonjakan kunjungan wisatawan, sehingga solusi berupa menyediakan area parkir fasilitas umum seperti sekolah maupun perkantoran yang tidak jauh dari objek wisata.
"Pokoknya semua tempat wisata yang ada ruang publik seperti sekolah, kantor desa dan lapangan bisa dimanfaatkan untuk lahan parkir," kata Satria Budi.
Ia menyampaikan pengelolaan ruang parkir tersebut dapat dilakukan oleh komunitas yang bergerak di bidang pariwisata, maupun karang taruna desa setempat dengan pengawasan dari pihak kecamatan dan desa.
"Angkanya tetap kita pantau, jangan terlalu merugikan masyarakat, pemerintah desa, kecamatan juga memantau," katanya.