Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 1.216 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima surat keputusan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya/Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Alhamdulillah, dari total usulan 1.216 ini, seluruhnya telah disetujui dan terbit surat keputusannya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Imam Sapto Riadi di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan 1.216 warga binaan beragama Islam yang diusulkan dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk diberikan Remisi Khusus Lebaran tahun ini dengan rincian 1.200 orang menerima remisi khusus I dan 16 remisi khusus II.
"Dari 16 warga binaan yang menerima RK (Remisi Khusus) II, 11 orang diantaranya langsung bebas, sedangkan lima orang harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda," katanya.
Dia menjelaskan mekanisme pengusulan remisi khusus ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dari total 1.563 warga binaan Lapas Cikarang per 2 April 2024, tercatat 1.495 orang diantaranya merupakan warga binaan beragama Islam.
Namun hingga batas akhir usulan pengajuan remisi khusus dimaksud yakni 2 April 2024, sebanyak 1.216 warga binaan saja yang diusulkan menerima remisi dikarenakan telah memenuhi persyaratan.
Sebanyak 279 warga binaan belum bisa diusulkan menerima remisi tersebut karena terbentur persyaratan dengan rincian 244 orang masih berstatus tahanan, enam orang sedang diusulkan remisi keterlambatan administrasi, serta 15 orang sedang menjalani pidana penjara pengganti denda atau subsider.
Selanjutnya, tiga warga binaan belum menjalani masa enam bulan tahanan, lima orang bebas sebelum tanggal pemberian remisi, serta enam warga binaan melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat dalam Register F.