Cianjur (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, memastikan tiga orang warga binaan yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas tidak akan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kepala Lapas Cianjur Tomi Elyus di Cianjur Senin, mengatakan sekitar 750 orang warga binaan akan mendapat remisi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, dimana potongan yang didapatkan mulai dari 15 hari sampai dengan 60 hari.
"Saat ini ketiga warga binaan yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba jenis sabu telah ditempatkan di staf sel di Lingkungan Lapas Cianjur, sehingga mereka tidak akan mendapat remisi seperti ratusan warga binaan lainnya," kata Tomi.
Karena terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dalam sandal, ketiga tersangka DN, DZ dan R masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari Satnarkoba Polres Cianjur, bahkan setelah menjalani pemeriksaan dari Kepolisian, ketiganya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mendapat hukuman tambahan.
Setelah dipastikan mendapatkan hukuman tambahan di Pengadilan Negeri Cianjur, merekan akan di pindahkan ke lapas lain karena Lapas Cianjur bukan lapas maksimal terlebih saat ini Lapas Cianjur mengalami kelebihan warga binaan.
"Mereka nanti akan dipindah ke lapas di luar Cianjur karena berbagai pertimbangan," katanya.
Seperti diberitakan Lapas Kelas IIB Cianjur, menggagalkan upaya warga binaan yang hendak menyelundupkan paket sabu dan obat terlarang ke dalam lapas dengan cara menyembunyikannya di dalam sandal guna mengelabui petugas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cianjur Muarif, mengatakan aksi penyelundupan terungkap ketika seorang warga binaan atas nama Rian masuk ke ruang besuk, namun setelah usai menerima tamu dia seperti gelisah.