Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat menangkap seorang oknum guru honorer berinisial FB (24) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih berusia 12 tahun.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Senin, mengatakan FB melakukan aksinya dengan cara memaksa kemudian membawa korban ke salah satu kamar indekos di Kota Cirebon pada Senin (26/2).
Baca juga: Polres Cirebon Kota tindak 1.345 pelanggar pada operasi keselamatan
Baca juga: Polres Cirebon Kota tindak 1.345 pelanggar pada operasi keselamatan
“Korban yang masih di bawah umur dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah,” katanya.
Kapolres menyebut pelaku sempat mengirim pesan via WhatsApp kepada korban, dengan modus mengajak siswi tersebut pergi jalan-jalan dan memintanya membawa baju ganti.
Namun, kata dia, pelaku rupanya langsung melakukan aksi tidak terpuji itu sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam.
“Saat pulang sekolah, korban dijemput oleh pelaku di depan sekolah. Kemudian diajak jalan memakai sepeda motor. Korban tidak tahu diajak ke mana. Lalu terjadilah tindakan itu,” ujarnya.
Ia menegaskan pelaku yang kini sudah diamankan bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Rano menyatakan oknum guru ini dijerat Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.