Antarajawabarat.com,2/10 - Kepolisian Resor Bandung menangkap seorang penjual obat aborsi yang dipasarkan melalui media internet di kawasan Bandung.
"Kita berhasil menangkap satu tersangka penjual obat aborsi," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Markas Polres setempat, Kota Bandung, Kamis.
Ia menuturkan, tersangka Kankan Iriawan (32) ditangkap di kawasan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (1/10) malam.
Ia mengatakan, penjual obat aborsi itu ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan alat kesehatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang.
"Pelaku melakukan tindak pidana, perbuatan pelaku tidak memenuhi standar kesehatan," katanya.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu buah tas gendong yang membawa dua bungkus obat gastrul dengan 70 butir pil Cytotec dan 22 Pil Gastrul.
Selanjutnya satu paket bungkus plastik bening berisikan lima butir pil Ampicilin, lima bungkus jamu bersalin merek Sido Muncul, dan obat menggugurkan kandungan.
Tersangka mendekam dalam penjara Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 196 Jo Pasal 197 Jo, Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***1***
Feri P
Polisi Bandung Tangkap Penjual Obat Aborsi
Kamis, 2 Oktober 2014 17:26 WIB