Jakarta (ANTARA) -
Terkait siapa saja pihak yang dimintai keterangan apakah pihak kampus, Trunoyudo menyebut pihak yang diminta keterangan dan koordinasi adalah saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar peristiwa tersebut sehingga dapat membuat terang sebuah peristiwa pidana.
"Tentunya saksi-saksi yang dimintai keterangan dan koordinasi untuk membuat terang sebuah tindak pidana," katanya.
Kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa mendatangi KBRI di Jerman yang sedang mengikuti ferien job.
Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 Universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.407 mahasiswa.
"Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menuturkan, program tersebut pernah diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek), namun ditolak karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman.
Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan KBRI atau kedubes negara terkait.
Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni ER alias EW; A alias AE, SS, AJ dan MJ.
Dua dari lima tersangka masih berada di Jerman. Sedangkan seluruh korban sudah berada di Indonesia.
"Saat ini seluruh korban telah berada di Indonesia karena kontrak program magang telah habis pada Desember 2023 kemarin," kata Trunoyudo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri periksa sejumlah pihak terkait TPPO berkedok magang di Jerman