Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musim Lebaran terkait larangan merokok di dalam kereta api.
KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak 2012.
"Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Joni menjelaskan peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api. Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
"Namun, jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama," kata Joni.
Aturan larangan merokok di atas kereta api yang diterakan oleh KAI merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
KAI mencatat pada 2023, terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI ingatkan kembali soal larangan merokok di kereta api