Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, meski tetap membuka ruang jalur gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya, kami ucapkan selamat dalam tahap hitungan KPU (Komisi Pemilihan Umum), dengan tetap ada ruang ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jazuli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kemenangan ataupun kekalahan merupakan suatu keniscayaan dalam kontestasi pilpres.
"Dalam pemilu itu pasti ada yang menang, pasti ada yang kalah. Maka sebagai orang yang menganut paham demokrasi ya harus menerima kemenangan, harus menerima kekalahan," ujarnya.
Meski demikian, dia mempersilakan kepada pihak yang tidak puas dan memiliki bukti untuk melengkapi permohonan hasil perselisihan pilpres mengajukan gugatan ke MK.
"Sekarang ini banyak teman-teman, masyarakat ya, itu mengatakan bahwa kita bukan mau nerima atau tidak terima, bukan nerima menang atau tidak terima menang, atau tidak terima. Tetapi mereka mempermasalahkan cara menang. Nah, selama itu punya bukti yang kuat, ya ada ruang. Tapi kita berharap suasana kondusif," kata dia.
Sebelumnya, Rabu (20/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PKS ucapkan selamat ke Prabowo-Gibran meski tetap buka ruang MK "Ya, kami ucapkan selamat dalam tahap hitungan KPU (Komisi Pemilihan Umum), dengan tetap ada ruang ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jazuli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kemenangan ataupun kekalahan merupakan suatu keniscayaan dalam kontestasi pilpres.
"Dalam pemilu itu pasti ada yang menang, pasti ada yang kalah. Maka sebagai orang yang menganut paham demokrasi ya harus menerima kemenangan, harus menerima kekalahan," ujarnya.
Meski demikian, dia mempersilakan kepada pihak yang tidak puas dan memiliki bukti untuk melengkapi permohonan hasil perselisihan pilpres mengajukan gugatan ke MK.
"Sekarang ini banyak teman-teman, masyarakat ya, itu mengatakan bahwa kita bukan mau nerima atau tidak terima, bukan nerima menang atau tidak terima menang, atau tidak terima. Tetapi mereka mempermasalahkan cara menang. Nah, selama itu punya bukti yang kuat, ya ada ruang. Tapi kita berharap suasana kondusif," kata dia.
Sebelumnya, Rabu (20/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.