Setelah dijatuhi vonis, Panji Gumilang harus menjalani masa tahanan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 156 a huruf a KUHP.
"Terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan sejak 2 Agustus 2023 sampai dengan sekarang," kata hakim.
Terdapat sejumlah pertimbangan vonis terhadap terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan keadaan yang meringankan hukuman itu adalah karena terdakwa sudah berusia lanjut, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
"Memperhatikan Pasal 156 a huruf KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (penodaan agama)," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim persilakan Panji Gumilang tanggapi vonis kasus penodaan agama