Kabupaten Bogor (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama kepolisian setempat mulai menerapkan sanksi bagi sopir angkutan khusus tambang yang melanggar aturan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Senin, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut telah disepakati oleh para pelaku transportasi saat beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada Kamis (14/3).
"(Sanksi) dari kepolisian bisa memberikan tilang. Terus dari kita juga masalah kelaikan uji (kendaraan), misalnya enggak lulus ya enggak bisa beroperasi," ungkap Dadang.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut mulai diterapkan kepada para pelaku transportasi yang melanggar sepekan setelah tahap sosialisasi terhitung sejak aturan tersebut disepakati.
"Satu minggu (sosialisasi). Terkait dengan pengawasan, kita bareng-bareng dengan Polsek, Polres mengadakan penindakan," ujarnya.
Berbarengan dengan penerapan sanksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui nota kesepakatan bersama para pelaku transportasi itu juga kembali mengizinkan operasional angkutan khusus tambang pada siang hari.
Pada poin pertama dalam nota kesepakatan tersebut menyatakan pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosong dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.