Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang ingin mengajukan surat pengunduran diri maksimal diserahkan sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara pemilihan umum untuk DPR RI, DPRD I, dan DPRD II secara nasional.
"Maksimal sebelum diterbitkan Keppres pengesahan," kata Hasyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia pun menyebutkan syarat untuk mengundurkan diri hanya membutuhkan surat pengunduran diri. Selain itu, apabila ada partai politik yang ingin memberhentikan caleg terpilihnya maka harus ada surat keterangan (SK) partai politik tentang pemberhentian sebagai anggota partai.
"Kemudian, dokumen yang membuktikan tidak ada sengketa calon dengan partai politik (di mahkamah partai atau di pengadilan)," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (12/3), KPU RI menerima surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" panel B.
"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Mellaz lantas menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.
"Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansi-nya apa karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR dan DPD untuk Provinsi NTT," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Caleg ingin undur diri maksimal sebelum terbit Keppres pengesahan